Prosedur Pendaftaran Haji Reguler dan Haji Khusus

Prosedur Pendaftaran Haji - Ibadah haji itu memerlukan segala persiapan yang tidak boleh dianggap ringan, mulai dari persiapan secara fisik dan mental, hingga pada persiapan secara finansial. Oleh sebab itu, wajib hukumnya bagi Anda untuk mengetahui secara pasti apa saja prosedur pendaftaran haji sebelum melangkahkan kaki untuk mendaftarkan diri sebagai peserta ibadah haji untuk beberapa tahun yang akan datang. Pada dasarnya, dalam penyelenggaraan ibadah haji itu menganut pada prinsip yang mengutamakan akan kepentingan dan kebutuhan para jamaah dan dapat memberikan pelayanan dengan sebaik mungkin dan adil serta efektif, aman serta professional. Khususnya untuk ibadah haji di Indonesia itu sendiri diselenggarakan dengan berdasarkan dua kategori, yakni ibadah haji reguler dan haji khusus. Ibadah haji reguler merupakan haji dengan biaya yang sangat murah. Kalau untuk haji reguler itu sendiri dikelola langsung oleh pemerintah dengan melalui Kementerian Agama (Kemenag) sedangkan, ibadah haji khusus yang dalam pengelolaannya itu diserahkan sepenuhnya kepada agen penyelenggara ibadah haji khusus. Sedangkan, perbedaan antara ibadah haji reguler dan khusus itu hanya terletak pada penyelenggaraannya saja, dapat dilihat dari biaya dan fasilitas yang akan didapatan selama berada di Tanah suci.

Prosedur Pendaftaran Haji Reguler dan Haji Khusus

A.Adapun prosedur pendaftaran Haji Reguler yang diselenggarakan langsung oleh Kemenag, yakni sebagai berikut:
1.Calon jamaah haji wajib membuka tabungan haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sesuai dengan domisili dengan syarat membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melakukan setoran awal sebesar 25 juta rupiah.
2.Calon jamaah haji melakukan penandatanganan surat pernyataan dapat memenuhi segala persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI.
3.Calon jamaah haji wajib transfer ke rekening Menteri Agama sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH yang sesuai dengan domisili.
4.BPS BPIH akan menerbitkan lembar bukti setoran awal yang isinya itu adalah NOMOR VALIDASI.
5.Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto calon jamaah haji dengan ukuran 3x4 cm dan materai.
6.Calon jamaah haji mendatangi langsung Kemenag Kabupaten/kota tanpa perwakilan dengan membawa dokumen bukti setoran awal dan persyaratan lainnya yang sesuai dengan ketentuan untuk dapat diverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah melakukan pembayaran setoran awal BPIH.
7.Calon jamaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya kepada petugas Kemenag Kabupaten/kota.
8.Calon jamaah haji yang sudah mendaftar nantinya akan menerima lembar bukti pendaftaran haji, dimana dalam lembaran itu berisi NOMOR PORI pendaftaran, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kemenag Kabupaten/Kota. Perhatikan NOMOR PORSI Anda.
9.Kantor Kemenag Kabupaten/Kota menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang pada setiap lembarnya itu dicetak/ditempel pas foto calon jamaah haji dengan ukuran 3x4 cm.

Prosedur pendaftaran haji itu di dapat langsung dari website resmi Kementerian Agama RI dengan template dan desain yang baru. Jadi, Anda juga dapat menemukan informasi lebih lanjut mengenai tentang Kementerian Agama RI di website www.kemenag.go.id.

Sedangkan, untuk pendaftaran Haji Khusus yang diselenggarakan oleh agen penyelenggara ibadah haji dan umroh, salah satu diantaranya PT Alhijaz Indowisata. Travel ini didirikan oleh Bapak H. Abdullah Djakfar Muksen pada tahun 2010. Hingga sekarang ini Alhijaz berkembang dengan pesat, yang awalanya itu di mulai dari penjualan tiket maskapai penerbangan domestik dan luar negeri, tour domestik hingga mengembangkan ke layanan jasa umrah dan haji khusus. Tidak hanya itu saja, perusahaan juga tergabung dalam komunitas organisasi Travel Nasional, seperti ASITA, HIMPUH dan IATA. Alhijaz Indowisata pada tahun 2011 membuka divisi baru yakni provider visa umoh.

B.Inilah prosedur pendaftaran Haji Khusus:
1.Calon jamaah dapat mendaftar langsung ke Kantor Alhijaz yang terletak di Jalan Dewi Sartika Raya No.239A Cawang-Jakarta Timur 13630 atau dapat menghubungi kontak ini (021) 8265-3335 atau 08111-34-1212.
2.Calon jamaah dapat mengisi formulir pendaftaran secara langsung di kantor Alhijaz atau mendaftar secara online di www.Alhijaz.Indowisata.com. 

  • Dengan melengkapi persyaratan di bawah ini:

1.Menyerahkan dokumen persyaratan (Fotocopy/Asli) seperti paspor, KTP, KK, buku vaksin, buku nikah, akte lahir, pas foto ukuran 4x6 4 lembar.
2.Membayar uang muka (DP) haji khusus sebesar 4.500 USD dan melakukan pelunasan dibayarkan pada tahun keberangkatan setelah ada pengumuman pelunasan BPIH dari Kemenag. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar